KONTESTASI TERMINOLOGI DAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
Abstract
Kontestasi terminologi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuatu yang urgen untuk didiskusikan secara akademis. Acapkali peristilahan yang dilabelkan pada MHA masih berkonotasi negatif, khususnya dalam menghadapi hegemoni dan represitas negara. Praktik penamaan istilah MHA semakin sering dirujuk, apalagi setelah Konstitusi maupun berbagai perundang-undangan sektoral mempergunakan istilah MHA. Dinamika alas yuridis emperik tentang terminologi dan pengakuan MHA berikut hak-haknya dapat ditelusuri dari dimensi hukum Internasional dan hukum Nasional.
Keywords
Terminologi, Pengakuan, Masyarakat Hukum Adat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.10
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:












JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.