PENERAPAN “ASAS KEADILAN” DALAM HUKUM KEPAILITAN SEBAGAI PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR
Abstract
Penerapan asas keadilan dalam hukum kepailitan tidak terbatas pada teks yang dinormakan, tetapi bermakna luas yang juga meliputi keseluruhan proses penjatuhan putusan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang. Penerapan asas keadilan dalam kasus permohonan pailit PT. Sempati Air yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst. adalah dalam rangka perlindungan hukum terhadap debitor terhadap tindakan sewenang-wenang kreditor yang berlomba-lomba secara mengklaim aset debitor untuk kepentingannya.dan mempunyai dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi perusahaan yang pada gilirannya dipergunakan untuk membayar utang kepada para kreditornya. Untuk mengeksplanasi permasalahan pengaturan tersebut, peneliti melakukan penelitian hukum normatif dengan membahas permasalahan apakah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Adapun kesimpulan dalam penulisan jurnal ini adalah putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst telah memenuhi asas keadilan dalam bagi debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Keywords
Asas Keadilan, Perlindungan Hukum, Debitor
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.31
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:












JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.