PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MENJADI KORBAN OVER POPULATION BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Margo Hadi Pura, Raden Yulia Kartika

Abstract


Pemasyarakatan merupakan lembaga pelaksana pidana penjara di Indonesia dilaksanakan menggunakan sistem pembinaan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami kepadatan hunian atau over population. Kondisi kelebihan hunian di dalam Lembaga Pemasyarakatan berakibat pada keterbatasan atau bahkan kekurangan berbagai fasilitas umum maupun fasilitas khusus yang disediakan dan diperuntukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, keadaan tersebut dapat memicu terjadinya berbagai permsalahan dalam Lembaga Pemasyarakatan di kelas IIA Kabupaten Karawang. Dalam pemecahan permasalahan penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang mengalami kelebihan hunian atau over population dari tahun 2000 hingga sampai saat ini, dengan jumlah 1,196 warga binaan atas 320 tahanan dan 876 narapidana, kejahatan yang terjadi didominasi oleh kasus Narkotika. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya mengurangi kelebihan penghuni dalam Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Karawang melakukan perlindungan hukum bagi Narapidana semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan Hukum dan HAM dan Lapas Karawang melakukan penguraian narapidana ke Lapas Lain sekitas Kabupaten Karawang serta Kanwilkumham jabar akan melakukan pembangunan Lapas baru guna melindungi narapidana di lapas kelas II A kabupaten Karawang.

Keywords


Perlindungan Hukum, Narapidana Over Population

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.33

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:
                      



JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:
Creative Commons License

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.