KEPASTIAN HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN YANG MENCERMINKAN NILAI KEMANUSIAAN
Abstract
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia disamping sandang, pangan dan papan. Salah satu kesehatan yang perlu dijaga pada umumnya adalahorgan manusia. Perkembangan terapi di dunia kedokteran yang digunakan untuk melakukan perawatan yaitu transplantasi organ. Transplantasi organ adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia kepada tubuh manusia lain atau tubuhnya sendiri. Tujuan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh adalah untuk kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Transplantasi orang bertujuan untuk nilai kemanusiaan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan komersil pada tranplantasi organ. Hasil dari penelitian ini regulasi mengenai transplantasi organ belum memberikan kepastian hukum bagi pendonor dan resipien. Sehingga harus adanya peraturan yang jelas mencerminkan nilai kemanusiaan dan peraturan memberikan kepastian hukum bagi pendonor dan resipien.
Keywords
Transplantasi Organ, Kepastian Hukum, Kemanusiaan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i1.34
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:












JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.