PENGGUNAAN DISKRESI OLEH PEJABAT PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Erwin Hidayat Edy K, Amalia Diamantina

Abstract


Dengan adanya diskresi, pelayanan publik bisa terpenuhi dan dilakukan dengan maksimal. Pelaksanaan Diskresi membuat pelaksanaan wewenang pejabat publik menjadi ringan, dengan adanya diskresi pejabat yang tidak mempunyai wewenang terhadap suatu permasalahan dapat dilipahi wewenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Nomorrmatif. Pejabat Negara yang melakukan atau menjalakan kewenangan diskresi tidak akan dipidanakan, karena wewenangan tersebut tidak lain untuk kepentingan publik. Dengan adanya diskresi diharapkan pejabat publik dapat berkontribusi dalam pembangunan Negara. Pemerintah sekarang lebih sering ikut campur dalam masyarakat untuk tercapainya suatu kesejahteraan masyarakat. Dapat dicontohkan kemacetan yang berada di Jakarta, dengan adanya suatu wewenang diskresi setidaknya polisi dapat merekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan yang ada. Tetapi menjalankan diskresi tidak semua pejabat publik mengerti peraturan yang mengaturnya. Pejabat publik takut akan mempertanggung jawabkan wewenang diskresi tersebut di kemudian hari. Sebenarnya Penggunaan diskresi itu sendiri sangat diperlukan oleh badan badan hukum atau pejabat publik karena dengan adanya diskresi pejabat bisa lebih cepat dalam menyelesaikan suatu masalah yang dimana pejabat publik tidak memiliki kemampuan atau kewanangan yang sesuai maka pejabat publik dapat melakukan diskresi untuk memberikan keputusan atau tindakan tanpa terikat suatu perundang-undangan.

Keywords


Penggunaan Diskresi, Pejabat Publik, Administrasi Pemerintahan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.40

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:
                      



JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:
Creative Commons License

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.