PENGABAIAN SOCIAL ECONOMIC COST DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang menjadi salah satu belum dapat terealisasikannya undang-undang yang sudah disahkan secara efektif dan efisien. Melalui metode deep interview dan library research dikaji permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara tegas mengatur keharusan menghitung social economic cost dalam pembentukan undang-undang. Selain itu, pengabaian penghitungan social economic cost dalam pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh pengutamaan kualitas daripada kuantitas, belum mengutamakan efisiensi dan dominansi kepentingan.
Keywords
Social Economic Cost, Undang-Undang, Pembentukan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32501/jhmb.v3i2.42
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI PUBLISH BY:
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCA BHAKTI
JL. KOM YOS SUDARSO,
KOTA PONTIANAK,
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI INDEXED BY:












JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI LICENCE:

The copyright is reserved to the Jurnal Hukum Media Bhakti that licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.